Minggu, 26 April 2020

Pengawasan Proses Bimbingan Belajar Online

Corona menyebar ke seluruh penjuru dunia, mengubah banyak aspek kehidupan termasuk pendidikan. 
Buktinya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sampai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36962 /MPK.A / HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan pelatihan online dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).
Dalam surat tersebut lembaga pendidikan diharapkan mampu menekan penyebaran corona dengan melaksanakan Bimbingan Belajar Online yang merupakan salah satu bentuk pendidikan jarak jauh.Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. Demikian menurut Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jika melihat situasi yang berkembang sekarang, pelaksanaan pendidikan jarak jauh ini memang relevan. Menurut Pasal 31 Ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 memang dinyatakan bahwa pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Dalam pembelajaran tatap muka atau reguler terjadi kontak langsung antara peserta didik dan pendidik. Dalam kontak langsung tersebut penyebaran corona sangat memungkinkan untuk terjadi. Berdasarkan hal inilah pendidikan jarak jauh memang relevan untuk situasi dan kondisi saat ini.
Satu hal yang perlu dicermati adalah Pasal 31 Ayat 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2003. Pada pasal tersebut dinyatakan pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar. 
Salah satu sarana belajar yang dimaksud dalam pasal ini adalah internet.Internet dapat diartikan sebagai jaringan komunikasi elektronik yang menghubungkan jaringan komputer dan fasilitas komputer yang terorganisasi di seluruh dunia melalui satelit. Demikian definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring versi 5 yang dikeluarkan kemdikbud.go.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar